Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tok! Beleid Tax Holiday Sudah Diterbitkan

        Tok! Beleid Tax Holiday Sudah Diterbitkan Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah memastikan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru mengenai fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (PPh) atau "tax holiday" yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid XVI.

        Keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan peraturan "tax holiday" ini tercantum dalam PMK 150/PMK.010/2018 yang terbit pada 26 November 2018 dan merupakan revisi dari PMK 35/PMK.010/2018.

        Melalui ketentuan baru ini, pemerintah memperluas sektor yang berhak mendapatkan fasilitas "tax holiday", menyederhanakan proses pengajuan fasilitas insentif perpajakan ini, dan memperkenalkan skema pengaturan mini "tax holiday".

        Perluasan sektor penerima "tax holiday" dilakukan dengan menambah dua sektor usaha dalam daftar industri pionir, yaitu industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dan industri ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan.

        Selain memperluas cakupan sektor usaha, pemerintah juga mempermudah prosedur penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria untuk mendapatkan fasilitas "tax holiday" melalui sistem layanan terintegrasi secara elektronik (OSS).

        Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu lagi mengajukan permohonan permintaan fasilitas insentif perpajakan ini secara terpisah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

        Melalui sistem OSS tersebut, maka Wajib Pajak yang memenuhi kriteria akan mendapat notifikasi pemenuhan kriteria serta jangka waktu fasilitas yang dapat diperoleh. Selanjutnya, apabila Wajib Pajak telah menyampaikan seluruh persyaratan kelengkapan melalui sistem OSS maka dalam waktu paling lama lima hari kerja sejak diterimanya usulan, Dirjen Pajak dapat menerbitkan surat keputusan penetapan pemberian fasilitas "tax holiday".

        Beleid ini juga memperkenalkan skema baru yaitu mini "tax holiday" bagi penanaman modal baru dengan nilai Rp100 miliar hingga kurang dari Rp500 miliar. Penanaman modal dalam kategori ini dapat memperoleh pengurangan PPh Badan sebesar 50 persen selama lima tahun, dan 25 persen untuk dua tahun berikutnya.

        Pemerintah mengimbau para pengusaha untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan melalui skema "tax holiday" maupun mini "tax holiday". Pemerintah juga mengharapkan penanaman modal di industri pionir tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi namun juga dapat meningkatkan daya saing ekonomi serta menghasilkan efek ganda bagi perekonomian nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: