Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menertibkan perusahaan-perusahaan di bidang asuransi yang belum terdaftar dan belum memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Upaya ini ditempuh untuk melindungi konsumen dan menertibkan pasar?asuransi.
"Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya perlindungan bagi konsumen asuransi serta menciptakan pasar asuransi yang tertib dan kompetitif," tulis OJK seperti dalam rilis yang diteribitkan di laman resminya, kemarin, Kamis (29/11/2019).
Dijelaskan, OJK telah berkoordinasi dengan asosiasi perusahaan perasuransian untuk memastikan perusahaan asuransi, perusahaan pialang asuransi, agen asuransi perorangan, dan agen asuransi Berbadan Hukum dapat mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam melakukan kegiatannya.
OJK pun mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jasa perusahaan pialang asuransi yang telah memiliki izin dari OJK, perusahaan agen asuransi yang telah terdaftar di OJK, serta agen asuransi yang memiliki sertifikat sebagai agen asuransi dan terdaftar pada asosiasi perusahaan asuransi.
Adapun daftar perusahaan pialang asuransi dan agen asuransi dapat diakses di website?resmi OJK?di kolom Direktori Asuransi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: