Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memaafkan Habib Muhammad Bahar bin Ali bin Smith terkait pernyataannya beberapa waktu lalu. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti.
Ia mengatakan bahwa Jokowi telah memaafkan Habib Bahar, dan orang-orang yang menganiaya dan menzaliminya.
"Tapi kalau ada orang keberatan, mempidanakan dia sebagai ujaran kebencian, sah-sah saja," ujarnya, Senin (3/12/2018).
Lanjutnya, ia mengatakan usia Habib Bahar yang masih terbilang muda.?
"Bahar bin Smith dengan kelakuannya begitu, gayanya begitu, maki-maki, menghujat, mencederai, bagi Pak Jokowi tidak ada masalah. Umurnya juga baru berapa, anak-anak kan," jelasnya.
Selain itu, terkait ceramah Habib Bahar di Reuni Akbar 212, Minggu (2/12), yang menolak meminta maaf kepada Jokowi.
"Kalau dia menyatakan tidak mau minta maaf, itu hak dia, tapi perilaku itu tidak sejalan dengan Alqur'an dan Al hadist," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: