Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lihat Nih Kelakuan Anggota Dewan, Bikin Bill Hotel Palsu Buat Mark Up Anggaran Dinas

        Lihat Nih Kelakuan Anggota Dewan, Bikin Bill Hotel Palsu Buat Mark Up Anggaran Dinas Kredit Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
        Warta Ekonomi, Medan -

        Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara hingga kini masih mencari dua anggota DPRD Tapanuli Tengah berinisial AR dan SG, tersangka dugaan mark-up biaya perjalanan dinas sebesar Rp655 juta Tahun Anggaran 2016-2017.

        Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda, Selasa, mengatakan kedua tersangka itu telah dua kali dipanggil oleh penyidik, namun mereka mangkir.

        Menurut dia, petugas masih melakukan pencarian terhadap kedua tersangka itu, karena mereka dianggap tidak kooperatif.

        "Pencarian terhadap tersangka itu untuk dibawa secara paksa ke Polda Sumut guna kepentingan penyidikan," ujar Kombes Pol Tatan.

        Ia mengatakan, petugas masih menyelidiki di mana kedua anggota deqde yang terhormat itu dan di mana mereka bersembunyi.

        "Kedua tersangka yang menghilang dan tidak diketahui di mana berada. Harus diketemukan sampai dapat," ucap mantan Wakapolrestabes Medan itu.

        Tatan menjelaskan, sebelumnya Polda Sumut, Jumat (31/11), melakukan pemanggilan terhadap lima orang tersangka berinisial JS, JSL, HN, AR dan SAG, dalam kasus dugaan mark-up biaya perjalanan dinas sebesar Rp655 juta Tahun Anggaran 2016-2017.

        Namun yang bersedia hadir di Polda Sumut hanya tiga orang yakni JS, JSL dan HN. Sedangkan dua tersangka lagi, yaitu AR dan SAG tidak datang ke Polda Sumut.

        Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka JS,JSL dan HN. Kemudian, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut.

        Modus kelima tersangka yakni menggunakan bukti pembayaran "bill" hotel yang diduga fiktif atau di-mark-up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas ke luar daerah dalam rangka konsultasi, kunjungan kerja, dan bimbingan teknis.

        "Kelima tersangka itu, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Sumut itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: