Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Periksa Presdir Tower Bersama Infrastructure, Lihat Kasusnya

        KPK Periksa Presdir Tower Bersama Infrastructure, Lihat Kasusnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastructure, Herman Setya Budi, terkait kasus suap Bupati Mojokerto nonaktif, Mustafa Kamal Pasa.

        Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan Herman Setya Budi yakni sebagai saksi untuk tersangka Nabiel Titawano.

        "Saksi untuk tersangka NT (Nabiel Titawano)," ujarnya singkat di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

        Selain Herman, KPK juga memanggil dua saksi lainnya di antaranya Wakil Presiden Direktur PT Protelindo Adam Gifari dan Achmad Suhawi dari pihak swasta.

        Adam dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Subhan sedangkan Suhawi menjadi saksi untuk Onggo Wijaya.

        Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan sebagai tersangka kasus suap yang menjerat Bupati Mojokerto nonaktif Mustafa Kamal Pasa. Namun kapasitas Ahmad Subhan dalam perkara ini adalah sebagai swasta.

        Selain itu, ada dua tersangka lainnya yang ditetapkan, yaitu Nabiel Titawano (selaku swasta) dan Achmad Suhawi (selaku swasta atau Direktur PT Sumawijaya). Perkara ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

        Adapun tersangka yang ditetapkan lebih dulu ialah Mustafa Kamal Pasha dan dua orang lain dari swasta yang baru ditahan hari ini, yaitu Ockyanto dan Onggo Wijaya. Mustofa diduga menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan 22 menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: