Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pesan Ketua KPK untuk Kontestan Pemilu 2019

        Pesan Ketua KPK untuk Kontestan Pemilu 2019 Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Bekasi -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para kontestan Pemilu 2019 untuk menghindari politik balas budi yang rentan membuka peluang korupsi.

        "Saat ini rata-rata gaji seorang kepala daerah berkisar Rp5,1 juta hingga Rp5,8 juta per bulan," kata Ketua KPK Agus Raharjo pada peringatan Hari Antikorupsi Internasional 2018 di Gelanggang Olahraga (GOR) Kota Bekasi, Minggu.

        Agus melanjutkan, "Saat jadi kepala daerah biaya sangat mahal. Apakah dana pinjaman itu mau dihibahkan atau dikembalikan? Cara memilih pun supaya tidak timbulkan biaya tinggi harus diperbaiki." Ia mengatakan bahwa alokasi pendanaan partai politik berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1.000,00 per suara sangat jauh dari kebutuhan partai.

        Situasi demikian, menurut dia, telah membuka peluang pendanaan pihak ketiga untuk kebutuhan dana pencalonan kontestan.

        "Kita pikirkan secara dalam, apa saja peluangnya. Sistem harus terus diperbaiki agar pada akhirnya sistem penggajian kepala daerah bisa segera diperbaiki," katanya.

        Agus mengatakan bahwa KPK telah mengusulkan kepada pemerintah agar pendanaan kontestasi pemilu bagi para pesertanya didanai secara penuh oleh keuangan pemerintah.

        "KPK sudah usulkan itu berdasarkan kajian di banyak negara. Salah satunya adalah Jerman yang secara 'full' membiayai kegiatan pemilu dari pemerintahnya. Secara bertahap jangan terlalu lama perlu disesuaikan," katanya.

        Sisi positif dari pendanaan secara "full" melalui keuangan pemeirntah, akan memudahkan Badan Pengawas Keuangan (BPK) melakukan monitoring pemanfaatan dana oleh kontestan.

        "Kalau masuk dari uang negara, audit BPK bisa jauh lebih dalam pada tata kelola dana partai," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: