Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tim Jokowi Heran Sikap Kubu Prabowo yang Waspada Kenaikan Gaji PNS

        Tim Jokowi Heran Sikap Kubu Prabowo yang Waspada Kenaikan Gaji PNS Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mewaspadai kenaikan gaji PNS sebesar 5% pada 2019.

        Menanggapi hal itu, juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily mengaku bingung dengan sikap kubu rival tersebut yang mewaspadai kenaikan gaji 5% di tahun depan.

        "Saya ini heran ya sama kubu sebelah. Pemerintah berbuat baik sama rakyatnya kok dipersoalkan. Katanya mau ASN sejahtera?," ujarnya di Jakarta, Rabu (12/12/2018).

        Menurut Ace, niat pemerintah menaikkan gaji PNS sudah baik bagi kesejahteraan rakyat. Juga menegaskan kenaikan gaji PNS yang baru bisa dirasakan April 2019 merupakan bentuk penyesuaian. Itu, menurutnya, sesuatu hal yang amat wajar dilakukan negara untuk melayani rakyatnya.

        "Apa yang dilakukan pemerintahan Jokowi sebagai upaya yang sungguh menyejahterakan rakyatnya," kata Ace.

        "Kenaikan gaji ASN itu bagian dari penyesuaian. Saya kira itu hal yang wajar dan sudah seharusnya demikian. Jangan halang-halangi Pak Jokowi berbuat yang terbaik untuk rakyatnya," lanjutnya.

        Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman, menegaskan kubunya akan melakukan kajian hukum terkait kenaikan gaji PNS di tahun politik.

        Habiburokhman menyebut, ada pasal di UU Pemilu yang mengatur pidana bagi setiap pejabat negara yang sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye. Dicek pada UU Pemilu, aturan itu tertuang dalam Pasal 547.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: