Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemprov DKI Mau Terapkan Lagi Ganjil-Genap?

        Pemprov DKI Mau Terapkan Lagi Ganjil-Genap? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan memutuskan besok, Kamis 27 Desember 2018 untuk melanjutkan atau tidak soal kebijakan ganjil genap.

        Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI, Sigit Widjatmoko, mengatakan rencana finalisasi terkait kebijakan ganjil-genap bakal diputuskan pada tanggal 27 Desember 2018. Karena itu, semua masukan dari pihak terkait akan dipertimbangkan.

        "Rapat evaluasi dan penetapan kebijakan lanjutannya jadi 27 Desember. Besok akan diputuskan lanjut-tidaknya," ujar Sigit, Rabu (26/12/2018).

        Ia menambahkan, pertimbangan yang akan menjadi catatan khusus di antaranya adalah kesadaran warga menggunakan transportasi umum yang meningkat. Hal tersebut akan dibahas dalam focus group discussion (FGD).

        "Kita punya masukan punya beberapa catatan baik dari sisi penegakan hukum. Baik sisi efektivitas, peningkatan pengguna angkutan umum kita pertimbangkan itu," katanya.

        Sigit menjelaskan, masukan yang masuk banyak menyarankan untuk melakukan perpanjangan ganjil genap. Bila diperpanjang akan ada modifikasi wilayah ganjil genap yang baru.

        "Ada masukan terkait efektivitas penegakan hukum. Sehingga misalnya aturan terkait simpang terdekat ini dihilangkan supaya tidak ada kegamangan dalam sisi pengguna maupun sisi penegak hukumnya," terangnya.

        Sistem ganjil genap yang diberlakukan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta akan berakhir pada 31 Desember 2018. Beberapa pihak mengusulkan sistem tersebut diusulkan untuk diteruskan di tahun depan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: