Sampai dengan akhir tahun 2018, tercatat ada lebih dari 1 juta investor di Pasar Modal Indonesia telah dilindungi oleh Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Sebanyak 1.022.521 investor berdasarkan jumlah sub rekening efek (SRE) yang tercatat di PT KSEI, telah mendapatkan perlindungan dalam bentuk proteksi aset oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund atau Indonesia-SIPF.
Indonesia-SIPF adalah sebuah lembaga resmi di Pasar Modal Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara DPP berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam hal investor kehilangan asetnya yang disimpan di perusahaan efek atau bank kustodian , maka Indonesia-SIPF bertindak sebagai lembaga yang akan memberikan ganti rugi terhadap aset investor yang hilang tersebut.
Direktur Utama Indonesia-SIPF, Ignatius Girendroheru, menyampaikan bahwa selama tahun 2018 jumlah investor pasar modal yang dilindungi bertambah sebanyak 259.709 SRE atau tumbuh 34,1% year-to-date, yaitu dari 762.812 SRE pada tahun 2017 menjadi 1.022.521 SRE pada akhir tahun 2018.
?Pertumbuhan jumlah investor yang cukup signifikan tidak terlepas dari pemahaman publik tentang berinvestasi di pasar modal yang semakin baik. Gencarnya kegiatan sosialisasi, edukasi dan promosi seperti program literasi dan inklusi keuangan pasar modal, Yuk Nabung Saham, Ya Reksadana Aja dan lainnya, nampaknya cukup berhasil menarik minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal, tambah Ignatius,? katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Sementara itu nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia-SIPF, sampai akhir tahun 2018 mencapai Rp3.980,3 triliun. Berbeda dengan jumlah investor yang meningkat di tahun 2018, maka nilai aset investor mengalami penurunan sebesar -7,27% dari Rp4.292 triliun pada tahun 2017 menjadi Rp3.980 triliun pada akhir tahun 2018.
Menurut Ignatius hal ini sejalan dengan terjadinya penurunan kinerja di pasar saham dan obligasi selama tahun 2018. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia yang mencerminkan kinerja pasar saham secara year-to-date 2018 turun -2,54% dari 6.355,65 pada penutupan tahun 2017 menjadi 6.194,50 pada penutupan tahun 2018.
Pasar obligasi juga mengalami penurunan selama tahun 2018 dimana harga-harga obligasi baik SUN dan obligasi korporasi mengalami penurunan harga hingga dibawah harga pasar.
Sementara itu, Direktur Indonesia-SIPF, Widodo, menyampaikan nilai Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dihimpun selama tahun 2018 mencapai Rp160,4 miliar, atau tumbuh 15,23% secara year-to-date dari Rp139,2 miliar pada tahun 2017.
?Pertumbuhan DPP selama tahun 2018 berasal dari iuran tahunan Anggota DPP dan hasil investasi DPP. Kontribusi Anggota DPP dalam bentuk iuran tahunan pada tahun 2018 mencapai Rp17,1 miliar. Selebihnya peningkatan nilai DPP berasal dari hasil investasi DPP yang mencapai Rp7,7 miliar,? ungkapnya.
DPP adalah kumpulan dana yang digunakan untuk membayar kerugian investor akibat penyalahgunaan (fraud) yang menyebabkan hilangnya aset dalam penyimpanan di perusahaan efek atau bank kustodian. Indonesia-SIPF memberikan jaminan perlindungan terhadap aset investor di pasar modal dengan batas ganti rugi maksimal Rp100 juta per investor atau Rp50 miliar per kustodian. Hingga akhir tahun 2018, Anggota DPP terdiri dari 105 perusahaan efek dan 19 bank kustodian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Kumairoh