Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperpanjang kebijakan ganjil genap. Bahkan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
"Sudah (diteken)," ujarnya singkat di Jakarta, Senin (31/12/2018).
Ia menjelaskan, perpanjangan ganjil-genap bakal dimulai pada 2 Januari 2019. Menurutnya, Pergub nomor 155 tahun 2018 tersebut akan dikaji setiap tiga bulan.
"Jadi kami nanti secara reguler tiap tiga bulan akan ada review, tapi bukan aturan yang berlaku tiga bulan, studinya dilakukan tiap tiga bulan," jelasnya.
Anies menuturkan, tidak menuliskan batas waktu perpanjangan ganjil genap tersebut. Sebab akan dikaji setiap tiga bulan.
"Jadi intinya ya memang kalau ada peraturan kan nggak disebut waktunya. Kalau kemarin memang secara sengaja ada periode waktu karena periode diuji coba," terangnya.
Pergub tersebut membatalkan pergub sebelumnya, nomor 106/2018 tentang ganjil-genap pada pasal 1 ayat 3. Ruas jalan yang masih diberlakukan ganjil-genap secara normal pukul 06.00-10.00 WIB dan untuk sore pukul 16.00-20.00 WIB serta tidak diberlakukan pada hari libur di antaranya jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, dan Jenderal Gatot Subroto.
Selain itu, sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang), MT Haryono, HR Rasuna Said, Jenderal DI Panjaitan, dan Jenderal Ahmad Yani.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: