Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tingkatkan Ekspor Indonesia, Kemendag Terbitkan Aturan Baru

        Tingkatkan Ekspor Indonesia, Kemendag Terbitkan Aturan Baru Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) untuk Barang Ekspor Asal Indonesia. Permendag ini diundangkan pada 13 Desember 2018 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

        Melalui Permendag ini, Kemendag?berkomitmen melaksanakan perjanjian internasional yang telah disepakati dan meningkatkan kelancaran arus barang ekspor asal Indonesia melalui penerapan sistem sertifikasi mandiri.

        "Sertifikasi mandiri dilakukan melalui penggunaan Deklarasi Asal Barang (DAB). Untuk itu, diperlukan Permendag untuk mengatur ketentuan dan tata cara pembuatan DAB untuk barang ekspor asal Indonesia," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan dalam siaran pers di Jakarta.

        Oke menuturkan, DAB memiliki fungsi yang sama dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang dapat digunakan eksportir untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk ataupun untuk menunjukkan asal barang dari Indonesia.

        Saat ini, penggunaan DAB terbatas untuk 28 negara anggota Uni Eropa (Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Jerman, Hungaria, Irlandia, Inggris, Italia, Latvia, Lithuania, Luxemborg, Malta, Belanda, Perancis, Polandia, Portugal, Romania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani) dan empat negara Asean (Filipina, Laos, Thailand, dan Vietnam). Ke depan, DAB akan dikembangkan ke banyak negara tujuan ekspor.

        Untuk menggunakan DAB, eksportir harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Teregistrasi atau Eksportir Tersertifikasi (ER/ES), pembuatan DAB harus melalui sistem e-SKA, DAB harus dicetak pada dokumen komersial atas barang yang diekspor seperti faktur, tagihan, catatan pengiriman, dan daftar pengepakan, mencantumkan kode autentik yang diperoleh dari sistem e-SKA, dan berlaku selama 12 bulan sejak tanggal pembuatan dokumen komersial.

        Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Olvy Andrianita menambahkan, bagi?ER atau?ES tidak diperkenankan membuat DAB untuk barang yang tidak sesuai ketentuan asal barang, menyampaikan data atau keterangan yang tidak sesuai sebagai persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai ER atau ES, serta mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen penetapan ER atau ES.

        "Bagi eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sebagai ER atau ES," jelas Olvy.

        Dengan berlakunya?aturan ini, Pemendag Nomor 23 tahun 2015 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 39/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self Certification) dalam Rangka Proyek Percontohan Kedua untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: