Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah jabatan tujuh orang Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023.
Tujuh Komisioner LPSK 2018-2023 yang mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo adalah Hasto Atmojo Suroyo, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istiania DF Iskandar, Maneger Nasution, dan Susilaningtias.
"Demi Allah saya berjanji bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini secara langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama dan cara apa pun juga, tidak memberikan atau menerima barang sesuatu dari dan kepada siapa pun," kata tujuh komisioner secara serempak, di Istana Negara Jakarta, Senin (7/11/2019). Mereka diangkat sebagai Komisioner LPSK berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.: 232/P/2018 tentang Pengangkatan Keanggotaan LPSK tertanggal 26 Desember 2018.
"Akan memenuhi kewajiban sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya, akan memegang teguh Pancasila dan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan," kata mereka pula.
Para Komisioner LPSK juga berjanji untuk merahasiakan hal-hal yang mereka ketahui sewaktu memenuhi kewajibannnya sebagai komisioner LPSK.
Dari nama-nama tersebut, dua orang adalah anggota lama, yaitu Edwin Partogi Pasaribu dan Hasto Atmojo Suroyo.
Komisi III DPR pada 5 Desember 2018 menetapkan 7 orang Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018 setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Kerja LPSK merupakan perpanjangan tangan negara sebagaimana diatur dalam dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil