Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud), Bali, Made Meregawa menerima vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan pada sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Penasihat Hukum Made, Sukatijo mengatakan tim pengacara dan Made tidak akan mengajukan banding terhadap putusan Ketua Hakim Lim.
"Kami menerima keputusan tersebut, tidak akan banding," kata Sukatijo.
Hakim menilai Made telah menyalahgunakan jabatannya yang merugikan keuangan negara senilai Rp25 miliar.
Sukatijo menegaskan tidak akan melakukan upaya hukum selanjutnya untuk Made karena kliennya sudah menerima keputusan tersebut.
"Sudah dirundingkan juga oleh kita semua selaku tim pengacara," kata Sukatijo.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu tahun kurungan kepada mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unud Bali, Made.
Pada 2009, Made terjerat kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud), Bali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: