Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPRD Kendari Minta BPJS Kesehatan Lunasi Tunggakan

        DPRD Kendari Minta BPJS Kesehatan Lunasi Tunggakan Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
        Warta Ekonomi, Kendari -

        DPRD Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara mengimbau Badan Pelayanan Jasa Kesehatan (BPJS) agar melunasi tunggakan klaim pasien di sejumlah rumah sakit.

        Ketua DPRD Kota Kendari Syamsuddin Rahim di Kendari, Sabtu (12/1/2019), mengatakan keterlambatan pembayaran klaim pasien BPJS berdampak pada penurunan pelayanan rumah sakit kepada masyarakat.

        "Tunggakan klaim BPJS berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat pengguna BPJS. DPRD sudah menerima keluhan dari pihak rumah sakit atas keterlambatan pelunasan klaim," kata Syamsul.

        Rumah sakit maupun Puskesmas merupakan lembaga pelayanan kesehatan dan menjadi tolak ukur kesejahteraan masyarakat, apabila terganggu maka masyarakat menjadi korban.

        "Kalau rumah sakit tidak mampu menangani pasien BPJS maka BPJS harus bertanggung jawab dengan melunasi kewajibannya," katanya.

        Secara terpisah Direktur RSUD Kota Kendari, Asridah Mukaddim mengatakan penundaan pelunasan klaim pelayanan rumah sakit yang berlarut-larut dapat berakibat fatal, antara lain, pihak rumah sakit membebankan pasien untuk belanja obat.

        "Kalau BPJS tidak segera melunasi klaim pasien, maka ke depan kami akan membebankan pasien untuk membayar obat. Ini karena utang kami sudah menumpuk di Kimia Farma," ujarnya.

        Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kendari, Hendra J Rompas mengatakan keterlambatan pembayaran klaim pasien rumah sakit karena dari pusat belum mencairkan anggaran.

        "Kami menunggu droping dari pusat. Kalau sudah dicairkan maka detik itu juga klaim rumah sakit dilunasi karena sudah verifikasi," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: