Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gara-Gara Ini, Jokowi Dilaporkan

        Gara-Gara Ini, Jokowi Dilaporkan Kredit Foto: Go-Jek Indonesia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketum Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Dahlan Pido, melaporkan Capres petahana Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu atas dugaan kampanye terselubung di salah satu stasiun televisi nasional.

        Dahlan mengatakan, Jokowi telah melakukan kampanye terselubung dengan menyampaikan visi misi di salah satu televisi. Ia menyebut saat itu Jokowi menyampaikan proses pembangunan rumah.

        "Kami melaporkan pak Jokowi tentang kampanye terselubung yang dilakukan di lembaga pemberitaan pemerintah di TVRI, itu pada pukul 20.30 WIB, pada hari Minggu. Di situ ada dugaan Pak Jokowi melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Pemilu," ujarnya di Jakarta, Jumat (18/1/2019).

        "Jadi Pak Jokowi itu melakkukan visi misi yang telah ditetapkan oleh KPU, terus juga pemerintah atau pejabat negara itu kan dilarang untuk menggunakan fasilitas negara, karena kita tau pak Jokowi itu sebagai capres pada periode 2019-2024," lanjutnya.

        Menurutnya, Jokowi bersikap salah karena telah melakukan kampanye di lembaga pemerintahan, yaitu media massa milik negara. Dalam pelaporannya, Dahlan juga menyertakan barang bukti flashdisk dan capture video Jokowi.

        "Dia melakukan kampanye, apalagi gunakan lembaga pemerintah, yaitu gunakan fasilitas lembaga pemerintah yaitu televisi nasional TVRI," imbuhnya.

        Jokowi dilaporkan dengan pasal undang-undang Pasal 276 ayat 2 juncto Pasal 280 ayat 1 juncto, Pasal 492 juncto Pasal 521 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: