Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Panggil 7 Saksi Kasus Suap Proyek SPAM

        KPK Panggil 7 Saksi Kasus Suap Proyek SPAM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 2017-2018 di Kementerian PUPR.

        Tujuh saksi dijadwalkan diperiksa untuk dua tersangka berbeda, masing-masing Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU) dan Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE).

        "Dalam kasus pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR, penyidik hari ini memeriksa tujuh orang saksi untuk dua tersangka berbeda masing-masing BSU dan ARE," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/1/2109).

        Enam saksi yang akan diperiksa untuk tersangka Anggiat Partunggal, yaitu enam anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan masing-masing Rusdi, Erik Viktorianto, Moh Hasbie Assidique, Qurotu Ainy, Suprayitno, dan Antonius Lolon.

        Sedangkan satu saksi lainnya akan diperiksa untuk tersangka Budi Suharto, yakni pegawai PT Bank Mandiri Outlet Prioritas Jakarta Kelapa Gading Boulevard Ade Fitriyani.

        Dalam penyidikan kasus SPAM tersebut, KPK telah mengidentifikasi adanya 20 proyek SPAM di Kementerian PUPR yang diduga terjadi praktik suap.

        "Yang dominan memenangkan dan mengerjakan itu PT WKE dan PT TSP dan memang kami menemukan kejanggalan ya kenapa berulang-ulang dua perusahaan ini bisa memenangkan proyek SPAM tersebut," ungkap Febri.

        Selanjutnya, KPK sedang mendalami pengetahuan saksi-saksi terkait proyek-proyek yang dilaksanakan oleh PT WKE dan PT TSP di Kementerian PUPR dan dugaan aliran dana dari pihak swasta ke pejabat Kementerian PUPR.

        Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT WKE Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT TSP Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

        Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

        Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

        Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

        Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut. Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

        Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: