Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga.
OJK merupakan regulator/otoritas yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Sedangkan LPS merupakan regulator/otoritas yang memiliki fungsi menyelenggarakan program penjaminan simpanan nasabah bank dan melakukan resolusi bank.
Adapun peningkatan koordinasi dan kerjasama antara LPS dan OJK ini ditandai dengan penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman antara Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS; dengan Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, yang dilakukan pada Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Senin malam (28/1/2019).
"Pembaharuan nota kesepahaman bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja sama dan koordinasi dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas OJK dan LPS, serta penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan," tulis pernyataan resmi OJK di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Adapun sejumlah pembaruan dalam nota kesepahaman OJK ? LPS diantarannya adalah peningkatan koordinasi antara OJK dan LPS dalam rangka penanganan bank sistemik, penyelesaian bank selain bank sistemik, pendirian dan pengakhiran bank perantara, penanganan atau penyelesaian bank dengan status ?Tbk? dan penerbitan surat berharga.
Kemudian penanganan bank sistemik yang diserahkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kepada LPS berdasarkan UU LPS dan UU PPKSK. LPS dapat melakukan due diligence, baik Bank Sistemik atau Bank Selain Bank Sistemik yang berstatus Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI), dengan syarat dan kondisi tertentu.
Pembaruan berikutnya, meningkatkan cakupan pertukaran data dan informasi dengan lebih komprehensif, dan percepatan jangka waktu penyampaian informasi antara OJK dan LPS terkait bank sistemik dan bank selain bank sistemik, baik dalam status BDPI dan Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).
Pemberian dukungan OJK kepada LPS dalam pelaksanaan program restrukturisasi Perbankan, dan pembentukan forum koordinasi dalam rangka memperlancar pertukaran informasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing instansi juga tak lepas dari pembaruan nota kesepahanan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh