Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Caleg Asal Perindo Ini Dicoret KPU, Kasusnya?

        Caleg Asal Perindo Ini Dicoret KPU, Kasusnya? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mencoret Caleg DPRD DKI asal Perindo bernama David H Rahardja dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

        Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, mengatakan pencoretan tersebut dilakukan karena David dinyatakan bersalah terbukti melakukan tindak pidana Pemilu.

        "Benar satu yang dicoret, jadi itu sudah kami berita acara-kan caleg DPRD DKI Jakarta. Namanya Pak David dari Perindo," ujarnya di Jakarta, Senin (4/2/2019).

        Baca Juga: KPU Bakal Umumkan Ulang Daftar Nama Caleg Mantan Koruptor

        Ia menambahkan, pencoretan itu sesuai dengan surat edaran KPU nomor 31 terkait calon tidak memenuhi syarat pasca penetapan DCT. Nantinya, nama David akan dicoret dan dipasang dalam TPS.

        "Untuk kasus Pak David itu sudah kami lakukan pencoretan, berdasarkan surat edaran nomor 31 itu kami mencoret daftar calon tetap sebagaimana dimaksud. Jadi dicoret dari nomor urut, foto, nama yang bersangkutan, tempat tinggal dan dapil dari mana itu kami coret. Itu kami tempelkan dalam setiap TPS yang berada di dapil itu," jelasnya.

        Ia melanjutkan, pencoretan ini dilakukan setelah adanya proses klarifikasi. Di antaranya dilakukan klarifikasi kepada parpol dan pengadilan yang memutus kasus tersebut.

        "Langkah-langkah yang dilakukan KPU DKI adalah mengklarifikasi terlebih dulu kepada parpol dan pengadilan yang mengeluarkan putusan inkrah sebagaimana dimaksud," terangnya.

        Sebelumnya, David melakukan pelanggaran saat berkampanye di wilayah Jakarta Utara. Selain membagikan minyak, ia berkampanye tanpa pemberitahuan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: