Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waduh! Ketua KONI Dipanggil KPK

        Waduh! Ketua KONI Dipanggil KPK Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik KPK memanggil Ketua KONI Pusat, Tono Suratman. Hal itu terkait dengan diperiksa sebagai saksi atas pengusutan perkara kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

        Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Tono akan diperiksa untuk melengkapi berkas Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI yang berstatus tersangka dalam kasus ini.

        "Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," ujarnya di Jakarta, Rabu (6/2/2019).

        Baca Juga: Imam Nahrawi Bakal Terseret Kasus Suap KONI? Begini Penjelasan KPK

        Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk dua pejabat KONI Pusat. Para tersangka itu adalah Staf Kemenpora Eko Triyanto, Asisten Deputi Olahraga Prestasi Adhi Purnomo, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.

        Mulyana bersama dengan Eko dan Adhi diduga menerima Rp318 juta dari Ending dan Jhonny. Suap diduga diberikan sebagai bagian dari fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018. Selain itu, ada ATM bersaldo Rp100 juta, mobil Toyota Fortuner dan satu Samsung Note 9 yang diduga diterima Mulyana sebagai suap.

        KPK menduga, 'permainan' tersebut sudah ada sejak pengajuan proposal hibah senilai Rp17,9 miliar itu berlangsung. Pejabat Kemenpora diduga meminta fee 19,13 persen dari nilai hibah atau Rp3,4 miliar. Penyidik sudah menahan kelima tersangka tersebut. Mereka ditahan di beberapa rutan terpisah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: