Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        200 Musisi Sebut Inisiator RUU Permusikan Tak Kredibel

        200 Musisi Sebut Inisiator RUU Permusikan Tak Kredibel Kredit Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, yang terdiri dari 200an musisi dan pelaku musik di Indonesia, tidak menginginkan draft rancangan undang-undang ini berlanjut hingga dibahas ke Dewan Perwakilan Rakyat.

        "RUU Permusikan memagari pelaku musik dengan kawat berduri," kata vokalis Tika and The Dissidents, Kartika Jahja, yang tergabung dalam organisasi ini, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (6/2/2019).

        Koalisi menilai DPR dan Badan Keahlian DPR gagal merumuskan Naskah Akademik yang menjadi landasan RUU Permusikan karena menggunakan sejumlah sumber tidak memiliki kredibilitas.

        Vokalis band Seringai, Arian Tigabelas, pada acara yang sama menyatakan draft RUU tersebut menggunakan makalah tugas sekolah yang diunggah ke situs blogspot sebagai acuan akademik.

        Koalisi juga mengkritik keterbukaan legislatif terhadap RUU Permusikan, berdasarkan temuan mereka, draft RUU selesai pada Agustus 2018, namun, baru dapat diakses publik per Februari 2019.

        Koalisi juga menelaah draft RUU tersebut dan menemukan 80 persen dari 54 pasal dalam draft tersebut bermasalah dan berpotensi membatasi ruang gerak serta menyensor kebebasan berekspresi musisi.

        "Kalau kami perhatikan, jelas yang ingin diatur adalah pelaku musik, padahal niatnya membuat undang-undang untuk tata kelola industri musik," kata Mondo Gascaro dalam acara yang sama.

        Musisi merasa peraturan tersebut tidak menjawab urgensi permasalahan tata kelola industri musik.

        Mereka berharap ada pengkajian akademik ulang yang melibatkan perwakilan pelaku musik dari berbagai latar belakang, termasuk ahli hukum dan sosial budaya, agar mendapatkan pemahaman yang menyeluruh mengenai kebutuhan dan tantangan dunia musik.

        "Kajian ini harus melibatkan organisasi-organisasi yang memiliki kompetensi dan pengalaman akar rumput di permusikan Indonesia sejak awal, bukan hanya pemain besar di industri musik," demikian bunyi salah satu rekomendasi mereka.

        Musisi menilai perlu ada sinergi kajian akademik turunan dari UU nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dengan 334 Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah karena di dalam PPKD tersebut musik merupakan salah satu objek pemajuan kebudayaan dapat ditelaah kondisi dan kebutuhannya untuk pengembangan di masa mendatang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: