Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tiga Saksi Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK Diperiksa Hari Ini, Siapa Saja?

        Tiga Saksi Dugaan Penganiayaan Pegawai KPK Diperiksa Hari Ini, Siapa Saja? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi dalam kasus penganiayaan dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi beberapa waktu lalu. Di antara sekretaris pribadi (sespri) Gubernur Papua.

        Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry R Siagian, mengatakan pemeriksaan itu dijadwalkan hari ini, sekitar pukul 14.00 WIB.

        "Pemeriksaan Sespri hari ini. Jadwal pemeriksaannya jam 14.00 WIB," ujarnya di Jakarta, Senin (11/2/2019).

        Baca Juga: Harusnya Jokowi Bukan Marah-Marah

        Sebelumnya, Jerry menyebut, pemanggilan para saksi kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK dimulai hari ini. Ada tiga orang saksi dari pihak Pemprov dan DPRD Papua untuk dimintai keterangan.

        "Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Kabid Humas (Kombes Argo Yuwono), ada tiga orang terduga yang akan dimintai keterangan," terangnya.

        Baca Juga: Anies Baswedan: Senin Ini Belum Saya Terima, Tidak Tahu Kalau Sore

        Ketiga orang tersebut adalah Sespri Gubernur Papua, Sekretaris Komisi 1 DPRD Papua, dan Sekda Pemprov Papua.

        Diketahui, kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019) tengah malam. Penganiayaan terjadi saat keduanya sedang melakukan tugas cross-check atas informasi masyarakat terkait indikasi korupsi.

        Pelaku yang diduga terkait rombongan Pemprov Papua kemudian memukuli korban dengan tangan kosong sehingga membuat pegawai KPK terluka. Kasus ini kemudian dilaporkan pegawai KPK ke Polda Metro Jaya.

        Pihak Pemprov Papua kemudian melaporkan balik pegawai KPK tersebut. Laporan pihak Pemprov Papua diwakilkan kepada Alexander Kapisa. Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: