Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPU Umumkan 32 Caleg Tambahan Bekas Koruptor, KPK: Itu Positif

        KPU Umumkan 32 Caleg Tambahan Bekas Koruptor, KPK: Itu Positif Kredit Foto: Antara/Ant
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengumumkan 32 daftar nama tambahan calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

        "Kami menyambut positif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

        Febri menilai langkah KPU itu sebagai langkah nyata untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas.

        "Itu untuk mewujudkan proses pemilu yang lebih berintegritas dan agar masyarakat punya informasi yang lebih untuk menyaring dan memilih para calonnya," ujarnya lagi.

        Masyarakat diimbau untuk memilih caleg yang mempunyai rekam jejak tidak terkait dengan kasus korupsi.

        "Jadi, kita memang perlu jauh lebih berhati-hati untuk memilih dan pilihlah orang-orang yang punya rekam jejak atau latar belakang yang lebih bisa dipertanggungjawabkan dan tidak terkait korupsi," kata Febri pula.

        Sebanyak 32 nama tambahan itu melengkapi 49 daftar nama caleg mantan napi korupsi sebelumnya telah diumumkan KPU RI pada 30 Januari 2019 lalu, sehingga total caleg mantan napi korupsi saat ini berjumlah 81 orang.

        Berdasarkan data itu, terdapat total 81 caleg mantan napi korupsi yang akan maju pada Pemilu Legislatif 2019, yakni DPD 9 calon, DPRD provinsi 23 calon, dan DPRD kabupaten/kota 49 calon.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: