Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Bantah Pernyataan Habib Rizieq

        Polisi Bantah Pernyataan Habib Rizieq Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab, mengkritik kondisi bangsa dan penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya suka-suka. Hal itu membuat Kepolisian RI (Polri) angkat bicara.

        Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, membantah pernyataan Habib Rizieq tersebut.

        "Pada prinsipnya, sekali lagi, Polri dalam melakukan penegakan hukum tidak ada tebang pilih, mengedepankan azas equality before the law dan azas praduga tak bersalah," ujarnya di Jakarta, Jumat (22/2/2019).

        Baca Juga: Ma'ruf Amin Bakal Pakai Ayat Al-Quran Hadapi Sandiaga

        Ia menambahkan, setiap proses penegakan hukum berpijak pada fakta hukum. Proses penegakan hukum juga tak dapat berlanjut tanpa adanya alat bukti.

        "Fakta hukum itu merupakan pijakan bagi penyidik dalam melakukan penegakan hukum. Tidak boleh melakukan penegakan hukum tanpa alat bukti yang kuat, fakta hukum yang telah terverifikasi," jelasnya.

        Baca Juga: Luhut Sindir Prabowo, Balasan Timsesnya 'Keren'

        Ia menjelaskan, aparat penegak hukum juga menanggung beban konsekuensi saat memproses suatu perkara. Bila salah, aparat tersebut terancam sanksi.

        "Yang dilakukan polisi ketika melakukan penegakan hukum memiliki konsekuensi juga terhadap yang bersangkutan. Kalau melanggar dalam proses penegakan hukum, sanksinya kode etik," terangnya.

        Baca Juga: Jokowi Bilang Begini Soal PSSI

        "Sanksinya kalau terbukti di sidang, bisa dipecat tidak dengan hormat atau diputus tidak boleh lagi berdinas di bagian penyidikan atau reserse. Penyidik-penyidik yang tidak profesional dalam proses penyidikan, maka diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan kalau terbukti melanggar ancaman hukuman sangat jelas," sambung Dedi.

        Menurut Dedi, proses penegakan hukum adalah ajang pembuktian profesionalisme dan integritas penyidik.

        "Di situlah diuji," tegasnya.

        Habib Rizieq sebelumnya berbicara mengenai kondisi bangsa dan penegakan hukum suka-suka. Pernyataan itu menjadi bagian dari isi doa Rizieq yang direkam dalam bentuk audio dan disiarkan saat acara Munajat 212 di Monas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: