Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Tunggu Pemilik Konsensi Kembalikan Lahan Besar

        Jokowi Tunggu Pemilik Konsensi Kembalikan Lahan Besar Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
        Warta Ekonomi, Cilacap -

        Presiden Joko Widodo mengatakan akan membagi-bagikan kepada rakyat jika ada lahan yang diserahkan kembali kepada negara oleh pemegang konsesi yang telah habis hak gunanya.

        "Ada yang menyampaikan kalau tanahnya diperlukan negara akan diberikan ya saya dengan senang hati akan saya terima kalau memang mau diberikan, hingga saya membagi-bagikan kepada rakyat. Nih, nih, nih begitu," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah acara Peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Uap Ekspansi 1x660 MW yang terletak di Desa Karangkandri, Slarang dan Manganti, Cilacap, Jawa Tengah, Senin.

        Jokowi berpidato dalam acara Konvensi Rakyat di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Minggu (24/2) malam mengatakan ia menunggu kalau ada yang ingin mengembalikkan konsensinya kepada negara.

        Dia bahkan menagih janji para pemegang izin lahan untuk mengembalikannya kepada negara.

        "Kan kita ini sudah kasih tahu sampai saat ini tanah yang diberikan, konsesi yang diberikan kepada rakyat telah mencapai 2,6 juta ini akan kita teruskan, terus konsesi untuk adat, masyarakat, ulayat, untuk masyarakat, petani, nelayan akan kita berikan," katanya.

        Ia mencontohkan saat ini sudah ada petani, nelayan, yang mendapatkan hak pengelolaan lahan satu sampai dua hektare. Bahkan untuk ulayat ada yang mencapai 400 hektare, 800 hektare, sampai 1.600 hektare.

        Namun ia menegaskan tidak akan memaksa kepada pemegang konsesi lahan untuk menyerahkan segera lahan yang dikelolanya.

        "Bukan memaksa karena kita juga tahu kepastian hukum harus ada," katanya.

        Menurut dia, setiap hak yang diberikan kepada investor atau pengusaha termasuk kepada rakyat harus diserta kepastian hukum yang jelas.

        Baca Juga: Jokowi Tunggu Lahan Dikembalikan, BPN Bawa-Bawa Nama Erick Thohir, Pak Luhut, dan Pak HT

        "Sehingga kalau sudah diberikan HGU ya itu hak guna usaha kalau diberikan HGB ya itu hak guna bangunan yang ada jangka waktunya. Jangan dilarikan kemana-mana," katanya.

        Baca Juga: Jokowi Tantang Pemilik Lahan Ribuan Hektare Kembalikan ke Negara, Sindir Prabowo?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: