Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mengakui memiliki lahan tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, lahan tersebut tidak berstatus hak guna usaha (HGU).
Pernyataan Luhut pun sekaligus menjawab pertanyaan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengenai kepemilikan HGU pejabat negara, termasuk dirinya.
"Lahan saya yang mana?. Saya nggak punya HGU. Saya punya ya tambang batu bara, berjalan, dan berproduksi," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Baca Juga: Kubu Jokowi 'Gusar', Video..... Beredar
Luhut nmenjelaskan, hingga saat ini memiliki hak konsesi atas tanah seluas 6.000 hektar. Karenanya mengklaim, tanah yang dikuasainya itu tidak memiliki masalah.
"Saya pikir kalau sepanjang dia produktif dan sepanjang dia melakukan kewajiban kewajiban dengan benar, ya nggak ada masalah," katanya.
Baca Juga: Gagasan Sandi Ditolak, Tanggapan Fadli Zon 'Egois'
Bahkan, ia pun tidak takut untuk membuka kepemilikan tanah konsesi kepada publik. Salah satu cara untuk mengetahuinya adalah dengan sistem one map policy.
"Kan sekarang dengan adanya one map bisa kelihatan semuanya. Ya sudah terbuka, berlaku pada semua. Ngapain diumumkan cari saja," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim