Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diperlakukan Tak Baik, Nasabah Bank J Trust Ajukan Banding

        Diperlakukan Tak Baik, Nasabah Bank J Trust Ajukan Banding Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Nasabah Bank Mutiara yang kini bernama J Trust Bank, Priscillia Georgia menyatakan akan mengadukan pada DPR sebagai wakil rakyat, Ombusman untuk meneliti perkara malpraktik, dan OJK yang menindaklanjuti perilaku bank dan nonbank atas sikap J Trust yang tidak menerima iktikad baik.

        Menurut dia, sebagai perusahaan asing yang bergerak di usaha perbankan, seharusnya J Trust tidak semena-mena terhadap nasabah WNI. Sengketa yang dialaminya, juga dirasakan beberapa nasabah lain, bahkan nilainya lebih besar (Rp26 miliar-Rp500 miliar) ketimbang nilai sengketa dirinya sebesar Rp1,8 miliar.

        "Karena itu kami menuntut keadilan agar tidak ada korban dari nasabah lain senasib seperti saya. Sementara langkah hukum saat ini adalah menggugat sita eksekusi itu pada tahap banding, kami akan terus melawan memakai instrumen hukum," kata dia di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

        Priscillia telah melayangkan upaya banding atas putusan PN Cibinong Kelas 1A Nomor 169/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi. Sengketa berawal dari mekanisme pelimpahan kredit KPR dari PT Bank J Trust kepada J Trust Investment Indonesia. Padahal nasabah bernama Priscilla Georgia menyebutkan bahwa dirinya melaksanakan akad pada 2011 dengan Bank Mutiara dan tidak pernah melibatkan J Trust Investment Indonesia (J Trust). Akadpun disebut Priscilla dengan skema cicilan Rp21 juta per bulan.

        Nasabah tersebut mengaku tak mendapatkan pemberitahuan mengenai pelimpahan kredit dari Bank Mutiara kepada J Trust Investment Indonesia atas piutangnya. Masalah bermula saat pihak J Trust Investment Indonesia menagih Priscilla secara cash and carry piutang yang belum ia bayarkan.

        Jumlah piutang Priscilla yang bermula Rp1,8 miliar menjadi Rp3,7 miliar dan tuntutan untuk membayar secara cash and carry membuatnya melayangkan gugatan ke PN Cibinong. Priscilla menjelaskan bahwa sebelumnya ia sudah mencicil utangnya total sebesar Rp300 juta.

        Sebelum melayangkan gugatan guna mempertahankan rumahnya, Priscilla mengaku telah melakukan beberapa itikad baik untuk melunasi utangnya, namun tidak disetujui oleh pihak J Trust.

        Baca Juga: Dukung Fintech, J Trust Bank Berikan Kredit Rp15 M ke UangTeman

        Baca Juga: J Trust Bank Seriusi Pengembangan Fintech

        "Awalnya saya berbicara dengan mereka bahwa saya akan membayar DP Rp200 juta cash, sisanya saya cicil per bulan RP20 juta senilai Rp1,8 miliar. Itu ditolak, saya kirimkan surat melalui pengacara. Lalu, saya mendatangi sendiri J Trust Investment untuk bertemu pimpinannya dan menawarkan Rp1,5 miliar, dengan skema selama setahun dibayar Rp125 juta per bulan. Dengan catatan saya tidak miss selama 12 bulan, tapi ditolak. Saya bilang kalau tetap mau cash and carry saya bayar Rp600 juta, tapi ditolak, sampai kami masuk ke ranah pengadilan," tambah Priscilla.

        Pihak J Trust tetap berpegang bahwa Priscilla harus membayar cash and carry. Hingga akhirnya pihak J Trust menyebutkan jika ia ingin mengambil kembali rumah tersebut haruslah membayar Rp3,7 miliar secara tunai.

        Gugatan berlangsung dan dimenangkan oleh pihak J Trust, bahkan sita eksekusi atas rumah yang ditinggali Priscilla sudah ditetapkan melalui Penetapan Nomor 09/PN.Pdt/Sta.Eks.Akte/2018/PN.Cbi tertanggal 23 Maret 2018. Upaya hukum perlawanan yang dilayangkan Priscilla terhadap penetapan sita kembali menuai penolakan dari majelis.

        Kuasa hukum Priscilla, M Holid menyatakan kliennya tak pernah mendapatkan pemberitahuan akan adanya pelimpahan piutang yang seharusnya menjadi keharusan pihak kreditur.

        "Pemberitahuan wajib hukumnya, kalau ada restrukturisasi, kenyataan dari klien kami tidak ada pemberitahuan," sambung Holid.

        Holid juga merasa ada keanehan, di mana bukti yang dimiliki J Trust berupa fotokopi dapat dijadikan sebagai pertimbangan. "Objek yang disampaikan penetapan sita itu tidak beralasan, fakta persidangan pihak J Trust Investment Indonesia tidak punya bukti yang kuat karena dasarnya bukti fotokopi. Kami menelisik dari cara modus surat keluar, contohnya pemberitahuan itu, mereka tidak sampai ke kami, itu dugaan kami telisik," jelas Holid.

        Tak hanya permintaan pembayaran secara cash and carry yang dirasa memberatkan, Priscilla pernah diminta mengosongkan rumah dengan kompensasi sebesar Rp50 juta.

        "Tahu-tahu datang lagi, klien kami disuruh kosongkan rumah dengan kompensasi dapat Rp50 juta, padahal aset rumahnya Rp5 miliar, utangnya Rp1,8 miliar, gimana bisa dikasih Rp50 juta," kata Holid.?

        Saat dihubungi, Sekretaris Perusahaan Bank J Trust Indonesia, Rudyanto Gunawan menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan pernyataan atas banding yang dilakukan nasabahnya.

        "Kami masih belum dapat memberikan pernyataan. Kami masih koordinasi dengan unit terkait," kata Rudyanto.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yosi Winosa
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: