Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Achmad Guntur, mengatakan alasana larangan penyiaran langsung di stasiun televisi sidang perdana kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, agar tidak ditonton anak kecil.?
Menurutnya, pelarangan tersebut sesuai dengan tata tertib persidangan. "Coba kembali anak kecil tidak boleh masuk ke ruang sidang kalau ini masuk ke ruang rumah masyarakat berarti anak kecil nontonin persidangan ini. Tolong dihargai aturan itu," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Seperti diketahui, sidang perdana kasus hoaks Ratna ini dipimpin langsung oleh hakim ketua Johnny ditemani dua hakim anggotanya, Krisnugroho dan Merry Taat Anggarasih.
Baca Juga: Sidang Ratna Sarumpaet, Nama Prabowo hingga Fadli Zon Disebut
Selain itu, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) berjejer Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany, dan Las Maria Siregar.
Baca Juga: Menanti Sidang Perdana Kasus Hoax Berbungkus Oplas Ratna Sarumpaet
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: