Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Taufik Kurniawan Kembalikan Uang Rp3,65 Miliar

        Taufik Kurniawan Kembalikan Uang Rp3,65 Miliar Kredit Foto: Antara/Armando Wibowo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang senilai Rp3,65 miliar dari Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK) yang merupakan tersangka kasus suap.

        Baca Juga: KPK Segera Limpahkan Berkas Taufik Kurniawan ke Penuntutan

        "Selama proses penyidikan, TK telah mengembalian uang ke KPK sejumlah Rp3,65 miliar kemudian disita dan menjadi bagian dari berkas perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

        KPK menghargai pengembalian uang tersebut dan tentu akan dihitung sebagai faktor-faktor atau sikap-sikap kooperatif dari Taufik.

        Selain itu, kata Febri, lembaganya juga mengharapkan Taufik nantinya juga konsisten saat memberikan keterangan di persidangan.

        Untuk diketahui, KPK pada Selasa juga telah melimpahkan proses penyidikan ke penuntutan terhadap Taufik. Persidangan terhadap Taufik akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

        "Kami harap juga konsisten nanti di persidangan termasuk juga mengungkap jika ada pihak-pihak lain yang mendapatkan aliran dana atau diduga terlibat dalam pengurusan anggaran ini. Pihak lain itu bisa berasal dari instansi yang terkait dengan TK atau pihak-pihak swasta atau pihak lainnya di Pemkab Kebumen," tuturnya.

        Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa pihaknya menduga ada aliran dana lain selain Rp3,65 miliar itu terkait dengan proses pembahasan anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen tersebut.

        Taufik merupakan tersangka kasus suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: