Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Robertus Robert Tak Salah, Segera Bebaskan Pak Aparat!

        Robertus Robert Tak Salah, Segera Bebaskan Pak Aparat! Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak kepolisian untuk membebaskan aktivis dan dosen UNJ Robertus Robet.

        "Kami mendesak kepolisian untuk membebaskan segera Robertus Robet dan menghormati HAM dengan menjamin hak warga negara untuk berpendapat dan berekspresi," kata Ketua AJI Indonesia Abdul Manan dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (7/3/2019).

        Baca Juga: Politikus PDI Sebut Penangkapan Aktivis HAM Berlebihan

        Menurut Manan, sikap kritis Robert seharusnya tak langsung ditanggapi dengan reaksi yang berlebihan oleh aparat. Robert, kata Manan, menyoroti rencana pemerintah menempatkan prajurit aktif TNI dalam jabatan-jabatan sipil.

        "Menurut Ombudsman, saat ini sudah ada belasan kementerian/lembaga dengan jabatan yang diduduki prajurit aktif TNI di luar kementerian/lembaga yang diperbolehkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI".

        "AJI berpandangan orasi yang disampaikan Robet merupakan kebebasan berekspresi warga negara yang dijamin dan tertuang dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Penyampaian pendapat juga merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia," ujar Manan.

        Menurut Manan, penangkapan Robertus Robet juga membuat pemerintah tidak ada bedanya dengan rezim Orde Baru yang mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat.

        Atas dasar itu, kata dia, AJI menyampaikan tiga sikap, yakni mengecam penangkapan Robertus Robet yang tidak memiliki dasar jelas. Karena kritik Robertus Robet terhadap rencana pemerintah menempatkan kembali prajurit aktif TNI di jabatan sipil dijamin oleh perundang-undangan.

        Kemudian, mendesak kepolisian untuk membebaskan segera Robertus Robet dan menghormati HAM dengan menjamin hak warga negara untuk berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar 1945.

        Lalu, mendesak penghapusan seluruh pasal karet dalam UU ITE dan KUHP yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi para pejuang HAM, termasuk para jurnalis.

        Robert ditangkap pada Rabu (6/3) sekitar pukul 23.45 WIB karena dituding menghina TNI saat berorasi pada aksi Kamisan, 28 Februari 2019 lalu.

        Robert berorasi menolak wacana kebangkitan kembali dwifungsi TNI di Indonesia. Wacana ini mengemuka terkait rencana penempatan perwira TNI pada sejumlah posisi sipil.

        Dalam orasinya, Robet menyampaikan kegelisahannya kepada anak-anak muda yang menghadiri Aksi Kamisan di depan Istana Presiden pada 28 Februari lalu.

        "Kaum militer adalah orang yang memegang senjata, orang yang mengendalikan, mendominasi alat-alat kekerasan negara tidak boleh mengendalikan kehidupan sipil lagi," ujar Robet.

        'Mengendalikan kehidupan sipil'. Diksi ini dipilih oleh Robet merujuk dwifungsi ABRI yang dulu pernah hadir di Indonesia, saat kepemimpinan Presiden Soeharto.

        "Karena senjata tidak bisa diajak berdebat, senjata tidak dapat diajak berdialog. Sementara demokrasi, kehidupan ketatanegaraan harus berbasis pada dialog yang rasional," ujar Robertus Robet.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: