Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenhub Larang Boeing 737-8 Max Terbang, Kok Bisa?

        Kemenhub Larang Boeing 737-8 Max Terbang, Kok Bisa? Kredit Foto: Lion Air
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) melakukan inspeksi, yakni melarang terbang sementara untuk pesawat Boeing 737-8 Max di Indonesia.?

        Keputusan tersebut diambil terkait jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 Max. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.

        Polana B Pramesti selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.

        Baca Juga: Ethiopian Airline Jatuh, Kemenhub Panggil Garuda dan Lion Air, Ada Apa ya??

        "Salah satu langkah yang akan dilakukan Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang dan langkah ini telah disetujui oleh Menteri Perhubungan," jelas Polana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/3/2019).?

        Berdasarkan informasi yang diterima, inspeksi tersebut akan dimulai secepatnya mulai besok, Sealsa (12/3/2019). Apabila ditemukan masalah saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.?

        Sampai dengan saat ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 Max sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pasca-kecelakaan JT610, jika terjadi masalah dari temuan hasil inspeksi, pesawat langsung dilarang di tempat.

        Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737?8 Max yang beroperasi di Indonesia laik terbang. FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga diadopsi Ditjen Hubud dan telah diberlakukan ke seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 Max.?

        Saat ini, maskapai yang mengoperasikan pesawat jenis tersebut adalah PT Garuda Indonesia sebanyak satu unit dan PT Lion Air sebanyak 10 unit. FAA menyampaikan, akan terus berkomunikasi dengan Ditjen Hubud sekiranya diperlukan langkah lanjutan guna memastikan kondisi laik terbang untuk Boeing 737-8 Max.

        Baca Juga: KBRI Pastikan Ada WNI Jadi Korban Kecelakaan Ethiopian Airlines

        Ditjen Hubud juga telah menerima pernyataan langsung dari Boeing Co, di mana pihak manufaktur menyampaikan akan memberikan keterangan terkini terkait hasil investigasi kecelakaan Ethiopian Airlines. Boeing Co juga siap menjawab pertanyaan dari Ditjen Hubud tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan laik terbang pesawat jenis Boeing 737-8 Max.

        "Untuk itu, diimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk mematuhi aturan yang berlaku sebab keselamatan adalah hal yang utama dalam penerbangan," pungkas Polana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: