Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gusti Randa Bukan Plt Ketum PSSI Pengganti Joko Driyono, Tapi....

        Gusti Randa Bukan Plt Ketum PSSI Pengganti Joko Driyono, Tapi.... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gusti Randa meralat ucapannya yang sempat menyebut sebagai plt Ketua Umum dan bersikukuh sah berdasarkan statuta PSSI. Sebagaimana Plt Ketum PSSI, Joko Driyono mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penugasan Gusti Randa.

        Dalam surat bernomor 1015/UDN/568/III-2019 itu dijelaskan bahwa Gusti memiliki dua tugas penting, yaitu yang pertama untuk dan atas nama Ketua Umum menjalankan roda organisasi PSSI dan mengambil langkah-langkah khusus yang diperlukan.

        Kemudian yang kedua, adalah menyiapkan pelaksanaan KLB PSSI sebagaimana hasil keputusan Rapat Komite Eksekutif PSSI tanggal 19 Februari 2019.

        Baca Juga: Gusti Randa jadi Pengganti Jokdri, Langgar Statuta PSSI?

        Gusti mengatakan, jika dirinya menjadi plt ketua umum PSSI. Memastikan penunjukkan itu menggunakan kewenangan Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono. Karenanya menegaskan jika penugasan tersebut sesuai dengan Statuta PSSI.

        "Makanya, jangan disebut Plt Ketum PSSI, karena ini sifatnya penugasan. Di Statuta PSSI juga tidak ada," ujarnya, Rabu (20/3/2019).

        Dalam prosesnya, langkah itu menuai kontroversi. Jabatan Gusti dinilai cacat hukum. Sebab, Statuta PSSI Pasal 39 mengenai Ketua Umum poin enam, tertulis bahwa; Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya. Jadi, seharusnya bukan Gusti yang menggantikan Jokdri, namun Iwan Budianto alias IB.

        Baca Juga: Ketum PSSI Kini Dinahkodai Gusti Randa?

        Gusti pun meralat ucapannya. Ia menegaskan, SK itu menyebut jabatannya bersifat penugasan saja sehingga tidak perlu disebut Plt.

        "Jadi penugasan saja dalam posisi Plt Ketum PSSI non-aktif lalu memberikan Surat Keputusan (SK) penugasan. Terserah mau disebut Plt , Plh, atau sebagainya. Itu tidak penting. Yang penting, organisasi tetap jalan," sambungnya.

        "Saya luruskan, keputusan ini bukan hasil rapat Exco. Itu diskresi kewenangan Plt ketum. Saya menerima. Pak Joko menunjuk saya lalu langkah pertama saya adalah melakukan rapat Exco (tanggal 21 Maret)," sambungnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: