Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Coblos Caleg yang Sudah Dicoret, KPU Anggap Tidak Sah

        Coblos Caleg yang Sudah Dicoret, KPU Anggap Tidak Sah Kredit Foto: Antara/Siswowidodo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan jika pemilih mencoblos caleg yang sudah digugurkan kepesertaanya dalam Pemilu 2019, maka suaranya akan dianggap tidak ada atau hangus.

        Baca Juga: Kerjaan Menumpuk, KPU Ngaku Kesal Bolak-balik Dituduh Curang

        Komisioner KPU RI Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, mengatakan sebelum KPU menyatakan pembatalan sejumlah caleg anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye, surat suara sudah dicetak dengan kolom nama caleg dan partai politiknya.

        "Kalau tetap dicoblos pada hari pemungutan suara tetap dianggap sah, hanya saja nanti ketika penetapan hasil itu dianggap tidak ada, tidak dihitung, dianggap tidak bermakna suaranya," ujar Hasyim.

        Hal tersebut juga berlaku untuk partai politik yang memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg serta partai politik yang tidak memiliki pengurus tetapi juga sudah dicantumkan dalam kolom kertas suara.

        Hasyim mengatakan hal tersebut akan disampaikan kepada jajaran KPU provinsi/kabupaten/kota sampai petugas TPS, Bawaslu serta 16 partai peserta pemilu agar konsekuensi suara hangus diketahui sejak awal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: