Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPU Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Terbuka

        KPU Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Terbuka Kredit Foto: Antara/Maulana Surya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, menjelaskan dalam pelaksanaan kampanye terbuka pada hari pertama tidak ditemukan adanya pelanggaran. Karena itu, diharapkan hal tersebut berlangsung dalam 21 hari ke depan.

        ?Kami berharap 21 hari ke depan, itu betul-betul kampanye bisa dioptimalisasi oleh peserta pemilu," ujarnya di Jakarta, Senin (25/3/2019).

        Baca Juga: Tak Kena Sanksi KPU, NasDem Perkuat Posisi sebagai Parpol Papan Atas

        Di samping itu, lanjut Wahyu, sosialisasi pendidikan pemilih yang dilakukan oleh KPU juga dapat dilaksanakan secara efektif, dalam rangka memberikan informasi terkait dengan pemilu.

        "Terus memberikan pendidikan pemilih kepada masyarakat. Tujuannya agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik 17 April mendatang," katanya.

        Baca Juga: Tim Prabowo Mau Buat Dapur Umum di TPS, Lihat Reaksi KPU

        Ia mengingatkan, baik tim Jokowi ataupun kubu Prabowo terlebih dahulu harus memberikan jadwal kampanye masing-masing. Pemberitahuan tersebut dilakukan pada rapat umum serta memberitahu kepada KPU dan Bawaslu.

        "Paslon dapat memberitahukan jadwal untuk 21 hari itu, dapat juga per minggu, dapat juga ukuran waktu yang lain. Itu terserah kepada masing-masing paslon," imbuhnya.

        Baca Juga: Fix! KPU Gak Undang Menteri Lagi di Debat, Tapi . . .

        Menurut Wahyu, hal demikian juga berlaku untuk para caleg maupun partai politik sesuai dengan tingkatannya. "Kalau DPP Partai relasi kerjanya dengan KPU RI, DPD provinsi di KPU provinsi, begitu, DPD di Kabupaten/kota dengan KPU kabupaten/kota," tutupnya.

        Partner Sindikasi Konten: Okezone

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: