Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tipu Alim Markus, Eks Wagub Bali Mau Kabur ke Mana?

        Tipu Alim Markus, Eks Wagub Bali Mau Kabur ke Mana? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta akhirnya ditahan di Rutan Polda Bali, Kamis malam, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp150 miliar yang dilaporkan Alim Markus selaku bos PT Maspion Group Surabaya.

        Baca Juga: Waspada! 7 Jenis Skema Penipuan E-commerce, Anda Harus Tahu

        "Terkait penahanan saya ini, saya mengikuti proses hukum saja bagaimana," ujar Sudikerta yang tertunduk lesu.

        Tersangka yang tengah mencalonkan diri menjadi anggota DPR pada Pemilu 2019, mengaku dirinya saat hendak pergi ke Jakarta sudah mengajukan penundaan penahanan ke Polda Bali, Senin (1/4) lalu.

        "Saya tegaskan saya tidak keluar negeri. Ya memang ada rencana ke Jakarta," ujar Sudikerta.

        Sementara itu, Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho membenarkan tersangka ditahan di Rutan Polda Bali, karena sudah beberapa kali mangkir untuk proses penyidikan.

        "Upaya penahanan ini guna mempercepat proses penyidikan tersangka, karena selama ini Sudikerta sering menghambat proses penyidikan," katanya.

        Sudikerta yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini, juga telah dilakukan upaya penyitaan aset miliknya seperti uang ratusan juta dan beberapa harta bendanya.

        Sudikerta ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang atas sebidang tanah kepada PT Maspion Tahun 2013 dengan SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.000 meter persegi dan di dekat Pantai Balangan dengan SHM Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi.

        Terkait hal itu, SHM Nomor 5048/Jimbaran seluas 38.000 meter persegi merupakan tanah laba pura dan SHM Nomor 16249 seluas 3.300 meter persegi sudah dijual ke PT Dua Kelinci, sehingga disini lah diketahui surat tanah palsunya dan alat gerak yang digunakan tersangka Sudikerta untuk menipu Maspion.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: