Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Suap Bowo Pangarso, KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru?

        Kasus Suap Bowo Pangarso, KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri kepentingan korporasi dalam kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

        Baca Juga: Nusron Wahid Terseret Kasus Suap Serangan Fajar Bowo Pangarso

        Adapun pengangkutan itu untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk nasional. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yakni anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung (IND) dari unsur swasta, dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).

        "Untuk tersangka memang baru hanya satu orang yang pihak swastanya dari PT HTK tetapi nanti tentu akan kita lihat apakah ini hanya inisiatif pribadi atau ditugaskan oleh atasannya atau ada kepentingan korporasi di sana," katanya.

        KPK pun, kata dia, akan mencermati hal tersebut dalam proses penyidikan. Sementara untuk kemungkinan akan bertambahnya tersangka baru, Febri belum bisa memastikannya.

        "Perlu dicermati lebih lanjut di proses penyidikan ini tetapi sejauh ini bukti yang kami miliki adalah jelas untuk satu orang tersangka apakah akan bertambah atau ada pengembangan nanti kita lihat fakta-fakta berikutnya," ucap Febri.

        KPK menduga ada upaya dari pihak PT HTK untuk mendekati tersangka Bowo Sidik Pangarso agar PT HTK dapat bekerja sama lagi dengan PT Pilog.

        Dalam konstruksi perkara kasus itu, dijelaskan bahwa pada awalnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK sudah dihentikan. Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.

        Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dllakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT Pilog (Pupuk lndonesia Logistik) dengan PT HTK. Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia. Bowo diduga meminta "fee" kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton.

        Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan 85.130 dolar AS. Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta.

        Selanjutnya, KPK pun mengamankan 84 kardus yang berisikan sekitar 400 ribu amplop berisi uang itu diduga dipersiapkan oleh Bowo Sidik Pangarso untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019. Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: