Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik lembaga antirasuah tersebut hari ini memanggil dua saksi untuk tersangka eks Ketum PPP, M Romahurmuziy (Rommy). Dua saksi tersebut yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, dan Stafsus Menteri Agama (Menag), Hadi Rahman.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," ujarnya di Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Baca Juga: Rommy Dibantarkan dari Tahanan KPK, Merugikan?
Belum diketahui kaitan stafsus Menag, Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen DPR RI tersebut dengan perkara. D?iduga, keduanya mengetahui kronologi atau duduk perkara jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Sebelumnya KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di Kemenag terkait kasus dugaan jual-beli jabatan. Ruangan yang digeledah diantaranya, ruang kerja Menag, Lukmah Hakim Saifuddin, ruang kerja Sekjen Kemenag, Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi.
Dari ruang kerja Menag, KPK menyita uang sebesar Rp180 juta dan 30 ribu Dolar Amerika Serikat serta dokumen. Sementara dari ruangan lainnya, KPK menyita sejumlah bukti tambahan penting berupa dokumen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim