Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemilih di Malaysia Total Berjumlah Hampir 600 Ribu

        Pemilih di Malaysia Total Berjumlah Hampir 600 Ribu Kredit Foto: Antara/Siswowidodo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, pemilih di PPLN Kuala Lumpur, Malaysia didominasi penggunaan metode melalui pos.

        Baca Juga: Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Statement Prabowo Ngeri Euy...

        Ia mencatat, total pemilih mencapai 558.873 yang terdiri atas 301.460 pemilih laki-laki dan 257.413 pemilih perempuan. Pemilih yang tercatat menggunakan TPS sebanyak 127.077 orang dengan 255 TPS.

        Pemilih melalui jalur KSK mencapai 112.536 pemilih dengan jumlah KSK sebanyak 376 unit. Sementara pemilih melalui Pos mencapai 319.293 orang dengan total pos 160.

        "Mayoritas pemilih di Kuala Lumpur menggunakan pos. Hal lain apakah surat suara (dicoblos) dari KPU, nanti bakal dilihat apakah ada tandatangan dari petugas kami atau tidak," kata Viryan di Jakarta, Kamis (11/4)2019).

        Sementara, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad Afifudin menyatakan potensi kerawanan pemungutan suara lewat metode pos untuk pemilih di luar negeri lebih tinggi dibanding metode lainnya.

        "Ini bukan hal mendadak terjadi dari peristiwa di Indonesia. Pemilu sebelumnya ada meski tidak sama. Kami Bawaslu punya tim pencegahan. Potensi kerawanan di pos lebih tinggi dari yang lain," ujar Afifudin di kantor Bawaslu.

        Menurutnya, ada tiga metode pemungutan suara untuk pemilih di luar negeri, yakni kotak suara keliling (KSK), melalui tempat pemungutan suara (TPS) yang disediakan panitia pemungutan luar negeri (PPLN), dan melalui pos yang bekerja sama dengan otoritas setempat.

        Metoda lewat pos dikirim ke alamat rumah pemilih masing-masing yang tercatat di PPLN. Sementara metoda KSK, kotak suara dikelilingkan ke pemukiman atau tempat kerja pemilih dan TPS disediakan di KBRI atau KJRI. Pemungutan lewat pos ini dilakukan lebih awal, karena proses surat sampai ke pemilih akan memakan waktu, begitupula sebaliknya.

        Setelah dicoblos, surat suara harus dikirimkan ke PO BOX yang telah ditentukan. Pengiriman surat suara lewat pos dilakukan sejak tanggal 8 April. Sementara cara pemungutan suara lewat TPS dan KSK dilakukan pada 14 April. Setelah selesai melakukan pemungutan suara, baru akan dilakukan penghitungan pada 17 April 2019.

        "Ini (metode pos) karena titiknya masuk ke tiap rumah, tiap alamat, lebih susah diawasi," kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: