Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Surat Suara Diduga Tercoblos di Malaysia Hanya Sampah?

        Surat Suara Diduga Tercoblos di Malaysia Hanya Sampah? Kredit Foto: Antara/Siswowidodo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Surat suara yang diduga tercoblos di Selangor, Malaysia belum juga terungkap. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan hal itu sudah dianggap sebagai sampah, karena belum bisa dipastikan keasliannya, mengingat KPU tidak diberikan akses oleh polisi setempat untuk memeriksa temuan surat suara tersebut.

        "Kami tidak menghitung yang (surat suara) ditemukan itu, dianggap sampah saja," ujarnya di Jakarta, Minggu (14/4/2019).

        Tidak dihitungnya surat suara yang diduga tercoblos itu, karena tak akan memengaruhi ketersediaan surat suara, khususnya untuk metode pemungutan lewat pos.

        Baca Juga: Surat Suara Tercoblos di Malaysia, AHY Minta...

        "Jadi jangan digeneralisasi terjadi di Malaysia, ini hanya terjadi di Kuala Lumpur, itu harus dipahami. Jadi yang pos sudah ada," katanya.

        Meski demikian, kondisi itu tidak memengaruhi proses pemungutan suara, khususnya di Kuala Lumpur, Malaysia, karena proses demokrasi tetap berjalan. Proses pemungutan suara di Malaysia berlangsung sesuai jadwal yakni Minggu 14 April 2019.

        Komisioner KPU Hasyim Asy'ari juga terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia, untuk memantau pelaksanaan pemungutan suara.

        Baca Juga: KPU Tetap Gelar Pemilu di Malaysia Hari Ini

        Sebelumnya, KPU mengutus dua komisionernya yakni Ilham Saputra dan Hasyim Asy'ari untuk melakukan klarifikasi kepada PPLN setempat dan menyelidiki keaslian surat suara diduga tercoblos itu.

        Namun, mereka tidak diberi akses oleh kepolisian setempat dan KPU memaklumi hal tersebut karena merupakan wilayah yuridiksi Malaysia.

        "Kami tidak dapat akses. Sampai sekarang juga tidak dapat akses surat suara itu oleh Polisi Diraja Malaysia. Kami anggap (surat suara) itu tidak dihitung," jelasnya.

        Baca Juga: Polri Dampingi KPU dan Bawaslu di Malaysia

        KPU juga sedang mengupayakan kepada Kementerian Luar Negeri RI agar mendapat akses memeriksa surat suara diduga tercoblos tersebut, karena prosesnya berada pada level antarpemerintah.

        Kelompok Kerja PPLN menyebutkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Malaysia cukup banyak yakni mencapai sekira 550 ribu pemilih. Pemungutan suara di Malaysia dilaksanakan pada Minggu 14 April 2019 yang tersebar di lima titik PPLN yakni Johor Baru, Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Kuching, dan Penang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: