Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Exit Poll Keluar? Prabowo atau Jokowi Menang?

        Exit Poll Keluar? Prabowo atau Jokowi Menang? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Beredarnya hasil exit poll Pilpres 2019 dari luar negeri melalui Chat WhasApp (WA). Hasil exit poll tersebut menyebutkan perolehan suara antara capres?Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto, serta raihan partai politik.

        Diketahui, pemungutan suara Pilpres 2019 dan Pemilu 2019 bagi WNI yang berada di luar negeri telah dilakukan sejak Senin (8/4/2019) hingga Minggu (14/4/2019). Namun, seluruh rekapitulasi suara baik di dalam maupun luar negeri akan serentak dihitung hari ini, Rabu (17/4/2019).

        Hasil exit poll yang beredar di Chat WhatsApp (WA) merupakan exit poll dari berbagai negara. Misalnya, Melbourne dan Sidney di Australia, Berlin di Jerman, Belanda, Amerika Serikat, Hong Kong, Inggris.

        Baca Juga: Warga Serbu TPS 008 Gambir, Mau Liat Jokowi Nyoblos?

        Menanggapi hal itu, Komisioner KPU, Viryan Azis, menjelaskan pihaknya tidak mengatur exit poll di luar negeri, hanya mengatur exit poll dan quick count di dalam negeri. Adapun quick count dan exit poll di dalam negeri diumumkan ke publik terhitung 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat rampung dikerjakan atau sekitar pukul 15.00 WIB.

        "Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujarnya di Jakarta beberapa waktu lalu.

        Baca Juga: Ketua Tim Pemenangan Prabowo Diciduk Polisi

        Penjelasan Viryan Azis mengacu pada ketentuan dalam pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Di dalamnya dijelaskan, bahwa 'pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat'.

        Dalam pasal berikutnya, yakni pasal 6 UU Pemilu, dijelaskan bagi mereka yang melanggar ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.

        "Exit poll itu kan pendekatannya berbasis kepada regulasi dengan pengaturan waktu di dalam negeri," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: