Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menilai klaim kemenangan dari kedua kubu Calon Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2019 merupakan hak setiap peserta Pemilu untuk menyampaikan pendapat. Namun, meminta kedua pihak untuk bersabar, karena hasil akhir Pemilu telah diatur dalam Undang-Undang.
"Saya pikir setiap peserta pemilu bebas saja mereka menyampaikan pendapat, masukan, atau komentar gitu. Tapi khusus terkait hasil pemilu kan prosesnya sudah diatur dalam Undang-Undang. Nah sekarang masih rekap di tingkat kecamatan," ujarnya di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).
Baca Juga: Kubu Jokowi Bakal Gandeng Demokrat?
Ia menambahkan, jika pihaknya baru dapat berkomentar usai hasil akhir pada tanggal 22 Mei 2019 mendatang. "Ya nanti kita tunggu penetapannya sampai dengan tanggal 22 Mei. Mari kita sama-sama ikuti prosesnya, bersabar sampai nanti tanggal 22 Insyaallah kalau enggak ada halangan kita akan tetapkan" terangnya.
Sebelumnya, TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, mendeklarasikan kemenangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Begitupula dengan Capres Prabowo Subianto yang terlebih dahulu mendeklarasikan kemenangannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim