Istri presenter Andre Taulany, Rienwartia Trigina atau Erin Taulany terancam 6 tahun penjara. Erin dapat dijerat dengan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik.
Seperti diketahui, Erin sempat menjadi sorotan lantaran posting-annya di media sosial, yang dituding menghina calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, dengan menyebutnya sakit jiwa, sinting, dan gila.
Erin dinilai melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Andre Taulany Diminta Ajari Sang Istri Bersikap Santun
Berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) itu sendiri, ancaman hukuman yang bisa dikenakan bagi yang terbukti melanggar hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tulis UU tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil