Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bos Jadi Tersangka, Manajemen PLN Bilang. . .

        Bos Jadi Tersangka, Manajemen PLN Bilang. . . Kredit Foto: Antara/Aprilio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur PT PLN, Sofyan Basir, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kasus gratifikasi proyek PLTU Riau 1.

        Sofyan Basir diduga terlibat dalam penerimaan hadiah anggota nonaktif komisi VII DPR RI dari fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih dari Johanes Budisutrisno Kotjo berkenaan dengan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.

        Atas tindakan tersebut, Sofyan Basir dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

        Baca Juga: Bos PLN Jadi Tersangka, Jokowi Cuma Bilang Ini

        Manajemen PLN yang diwakili oleh Adi Setiawan mengungkapkan bahwa pihaknya merasa prihatin atas kasus yang menimpa pimpinannya tersebut. Meskipun begitu, ia meyakini bahwa Sofyan Basir akan bersikap kooperatif dalam penyelesaian kasus hukum yang terjadi.

        ?Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional,? jelasnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (24/04/2019).

        Baca Juga: KPK Tetapkan Dirut PLN Tersangka, Lihat Reaksi Jokowi

        Selama proses hukum berjalan, PLN memastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: