Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fahira Idris Dukung Terobosan Anies Perluas Cakupan Bebas PBB

        Fahira Idris Dukung Terobosan Anies Perluas Cakupan Bebas PBB Kredit Foto: Antara/Dede Rizky Permana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terobosan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang akan memperluas cakupan pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tidak hanya bagi rumah yang nilainya di bawah Rp1 miliar, tetapi juga bagi rumah warga Jakarta yang telah berjasa memerdekakan Indonesia dan warga Jakarta yang sudah mengabdikan hidupnya sebagai pelayanan publik dan berjasa mencerdaskan kehidupan bangsa, diapresiasi banyak pihak.

        Menurut Anggota DPD RI atau Senator DKI Jakarta, Fahira Idris, kebijakan perluasan cakupan PBB gratis ini adalah aksi nyata negara untuk berterima kasih kepada mereka-mereka yang sudah berjasa dan mengabdi untuk negeri.

        ?Ini sebuah terobosan yang patut diapresiasi dan didukung. Negara ini harus memuliakan para pejuang dan pengabdi negeri. Negera memang harus mempermudah langkah dan kehidupan mereka. Bukan sekedar ucapan terima kasih atau tanda jasa saja. Semoga kebijakan ini membuat kehidupan warga Jakarta semakin bahagia,? ujar Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (24/4/2019).

        Baca Juga: 2030, Total Estimasi Pembiayaan Infrastruktur Jakarta Sebesar Rp571 triliun

        Fahira mengungkapkan, hingga detik ini masih ada sekelompok orang yang menganggap bahwa terobosan Anies ini adalah untuk menghentikan program penggratisan PBB yang digulirkan gubernur sebelumnya. Padahal revisi ini harus dilakukan agar kebijakan penggratisan PBB bisa diperluas cakupannya.

        ?Saya harap mereka-mereka yang gagal paham mengenai kebijakan ini segera sadar dan mendukung serta menghentikan opini keliru yang mengatakan Anies menghentikan PBB gratis bagi rumah di Jakarta di bawah Rp1 miliar,? tukas Fahira.

        Sebagai informasi, sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta merevisi Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan PBB dengan yang kini menjadi Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019. Salah satu tujuannya untuk memperluas cakupan bebas PBB.

        Nantinya akan diatur bahwa tidak hanya rumah di bawah Rp 1 miliar yang bebas PBB, tetapi juga guru dan dosen (termasuk pensiunannya) veteran, purnawirawan TNI/polisi, pensiunan PNS, para perintis kemerdekaan, para pahlawan nasional, para penerima bintang kehormatan dari presiden, para mantan presiden, wakil presiden mendapatkan pembebasan PBB.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Kumairoh
        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: