Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Situng KPU Sudah 58,40 Persen, Tapi Suara Prabowo Tak Move On

        Situng KPU Sudah 58,40 Persen, Tapi Suara Prabowo Tak Move On Kredit Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) paling mutakhir sudah memasukkan suara Pilpres 2019 sebanyak 58,40 persen dari total 813.350 TPS di seluruh Indonesia.

        Baca Juga: Begini Mekanisme Koreksi Data Situng KPU

        Berdasarkan data yang dipantau di Jakarta, Rabu dini hari melalui laman pemilu2019.kpu.go.id pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin masih mendominasi perolehan suara dengan angka 56,02 persen atau sebanyak 50.069.119.

        Sedangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno memperoleh suara sebanyak 39.303.460 atau 43,98 persen. Data tersebut dipantau hingga Rabu (1/5) pukul 00.30 WIB.

        Dari data KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul terbesar di Provinsi Jawa Tengah dengan meraup 11.682.873 suara, sedangkan di wilayah yang sama pasangan Prabowo-Sandi hanya memperoleh 3.410.460 suara.

        Perolehan suara terbesar Prabowo-Sandi berada di wilayah Jawa Barat dengan capaian 5.943.846 suara, sedangkan Jokowi-Ma'ruf 4.499.593 suara. Jokowi-Ma'ruf juga unggul di luar negeri dengan total saat ini mencapai 354.035 suara, sedangkan Prabowo-Sandi 132.180 suara.

        Data Situng KPU yang bisa diakses langsung oleh masyarakat lewat laman pemilu2019.kpu.go.id tersebut berasal dari pemindaian formulir C1 di masing-masing TPS sebagai cara pemantauan proses penghitungan suara di masing-masing daerah oleh publik.

        Penetapan hasil Pilpres 2019 tingkat nasional dijadwalkan selesai selambat-lambatnya 22 Mei 2019.

        KPU saat ini masih melakukan proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan yang dijadwalkan selesai selambat-lambatnya pada 5 Mei 2019, 8 Mei di tingkat kabupaten/kota, dan 13 Mei tingkat provinsi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: