Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Arief Poyuono, menyatakan pihaknya menyambut baik rekomendasi Ijtimak Ulama III terkait permintaannya kepada KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Menurutnya, kehadiran mantan Komisioner KPU RI Chusnul Mariyah secara nyata menjelaskan adanya dugaan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Juga ada ahli IT mengatakan bahwa ada ketidakbenaran dalam sistem perhitungannya KPU untuk memframming gitu kan. Ada intruder-intruder (penyusup) di dalamnya begitu," katanya kepada? wartawan, Kamis (2/5/2019).
Lanjutnya, ia mengatakan dari hasil rekomendari tersebut. Oleh karena itu, Jokowi-Ma'ruf harus segera didiskulifikasi jika memang terbukti melakukan kecurangan.
Baca Juga: Rekomendasi Ijtimak Ulama Zalimi Jokowi
"Kan ada di Pasal UU Pemilu bahwa KPU bisa melakukan diskualifikasi jika mereka melakukan kecurangan," tandasnya.?
Sebelumnya, Ijtimak Ulama III menghasilkan lima rekomendasi. Di antaranya adalah menyatakan telah terjadi kecurangan TSM di Pemilu 2019, meminta BPN Prabowo-Sandi ajukan keberatan atas pemilu, mendesak KPU dan Bawaslu diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf.
Baca Juga: Kata Demokrat: Prabowo Tak Harus Dengerin Omongan Rizieq
Lanjut rekomendasi tersebut, mengajak Umat Islam untuk mengawal kecurangan yang diduga dilakukan Paslon 01, dan terkahir memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional, dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil