Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Selidiki Dua Transaksi Semu di Pasar Modal Indonesia

        OJK Selidiki Dua Transaksi Semu di Pasar Modal Indonesia Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah melakukan penyelidikan terhadap dua transaksi saham yang ditengarai melanggar Undang-Undang (UU) Pasar Modal. Dugaan pelanggaran tersebut berupa praktik perdagangan semu dengan tujuan mempengaruhi pergerakan harga saham demi menguntungkan salah satu atau beberapa pihak secara illegal.

        ?Saat ini penyelidikan masih sedang berjalan, yaitu terhadap dua saham yang diduga melakukan praktik perdagangan semu. Satu saham berinisial MK, satu lagi saya lupa detilnya. Masih terus disidik,? ujar Direktur Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Janner Pasaribu, dalam acara Pelatihan dan Gathering Media Massa Jakarta, di Bandung, Sabtu (4/5/2019).

        Baca Juga: Terkuak! Ini Dia Empat Modus Favorit Pelaku Kejahatan Perbankan, Waspadalah!

        Menurut Janner, penyelidikan terhadap dua saham tersebut merupakan yang terbaru setelah sebelumnya pihaknya telah menyelesaikan kasus serupa yang melibatkan PT Sekawan Inti Pratama Tbk (SIAP) dan juga PT Sidomulya Selaras Tbk (SDMU). Untuk kasus transaksi saham SIAP dan SDMU dikatakan Janner telah sepenuhnya rampung dan memang terbukti telah terjadi praktik perdagangan semu oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

        ?Untuk kasus transaksi SIAP dan SDMU sudah P21, tinggal pemberkasannya saja yang belum. Sebentar lagi. Dugaan sementara keduanya terkait dengan perdagangan semu,? tutur Janner.

        Sebagaimana diketahui, dalam UU Pasar Modal tepatnya pada Pasal 91 disebutkan bahwa setiap pihak dilarang melakukan tindakan langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar atau harga efek di bursa efek Indonesia. Selain itu, pada Pasal 104 juga disebutkan bahwa setiap pihak yang melanggar Pasal 91 diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan juga denda sebesar Rp15 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Taufan Sukma
        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: