Penyidik?Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Nur Kholis Setiawan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan Nur Kholis yakni sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dengan tersangka eks Ketum PPP, M Romahurmuziy (Rommy).
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Tidak hanya Nur Kholis, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk Rommy. Di antaranya staf pribadi Rommy, Amin Nuryadi; Sekretaris PPP Jatim, Norman Zein Nahdi; Sekretaris Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Abdurrahman Mas'ud; anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Khasan Effendy; dan Karo Kepegawaian Kemenag, Ahmadi.
Baca Juga: Masa Tahanan Rommy Diperpanjang
Nur Kholis pernah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi untuk Rommy pada 27 dan 29 Maret 2019. Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag.
Saat pertama diperiksa, ia mengaku tak tahu soal peran Rommy dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag.
"Saya tidak tahu (ada-tidaknya arahan Rommy). Jadi kapasitas kami tentu memberikan penjelasan, memberikan keterangan dari apa yang kami lakukan sesuai dengan SOP (standard operating procedure) yang ada sesuai dengan regulasi yang menjadi dasar dari kami melakukan kerja sebagai panitia seleksi," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim