Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BI Terbitkan Ketentuan Market Operator

        BI Terbitkan Ketentuan Market Operator Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Valuta Asing (Market Operator).

        Penerbitan ketentuan ini sebagaimana keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI April 2019 yang memutuskan untuk memperluas kebijakan yang lebih akomodatif guna mendorong permintaan domestik.

        Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Agusman mengatakan, penerbitan ketentuan ini bertujuan untuk mewujudkan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien.

        Hal ini untuk memastikan penyelenggara transaksi memiliki tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, memberikan kesetaraan (fairness) dalam melakukan bisnis, dan memberikan peluang yang sama bagi calon penyelenggara transaksi.

        Baca Juga: Cegah Spekulan, OJK Intensifkan Pengawasan Transaksi Valas

        "Ini juga sejalan dengan inisiatif GZO OTC derivative market reform dan penerbitan international guidance," katanya di Jakarta, Selasa (7/5/2019).

        Dia menyatakan, melalui beleid ini, BI dapat mengembangkan transaksi pasar uang yang efisien dan mendukung infrastruktur yang bisa menyelesaikan transaksi secara cepat, yakni dengan sistem elektronik. Di antaranya yang diatur mengenai bagaimana penyelenggaraan trading platform, transaksi, termasuk transaksi bank dengan nasabah.

        Agusman menuturkan, ada empat kelompok yang diatur melalui PBI tersebut, yaitu penyedia electronic trading platform (ETP), pialang pasar uang (PPU), systematic internalisers (SI), dan penyelenggara bursa.

        Selama masa peralihan, BI memberikan waktu selama 180 hari kalender sejak PBI ini berlaku kepada bank yang telah beroperasi sebagai SI untuk memenuhi ketentuan pada PBI dan PADG terkait SI.

        BI juga memberikan waktu selama tiga tahun sejak PBI ini berlaku kepada pihak yang telah beroperasi sebagai penyedia ETP untuk memenuhi ketentuan pada PBI dan PADG terkait penyedia ETP.

        "Memang kalau ETP ini butuh waktu untuk menyesuaikan ada beberapa hal yang diatur dengan lebih detail dibanding yang lain," katanya.

        Baca Juga: Apa Itu Insider Trading?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: