Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat DPR RI. Keduanya yakni, Dewi Resmini selaku Kabag Sekretariat Komisi VI dan Nanik Herry Mukti selaku Kabag Sekretariat Komisi VII.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap sewa menyewa kapal untuk distribusi pupuk yang menyeret Anggota Komisi VI fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Namun, Dewi dan Nanik pada hari ini diperiksa untuk tersangka Indung (IND).
Baca Juga: KPK Temukan Aset Bermasalah di Papua, Jumlahnya Fantastis
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND," ujarnya di Jakarta, Se?nin (20/5/2019).
Diketahui, KPK telah tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Ketiganya yakni anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim