Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Prabowo Tak Bisa Dipidana

        Prabowo Tak Bisa Dipidana Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, menegaskan bahwa ucapan Capres Prabowo Subianto tidak bisa dipidanakan.

        Hal tersebut dikatakan menanggapi capres 02 sebagai terlapor dugaan makar. "Pak Prabowo ini kan dilindungi undang-undang, tidak dapat dipidana sebagai paslon presiden," katanya kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).

        Baca Juga: Selamat, Prabowo Juara 2

        Lanjutnya, ia meyakini Prabowo tidak bisa dipidana selama statusnya masih sebagai calon presiden di Pilpres 2019. Namun, meski demikian, Direktur Advokasi dan Hukum tim BPN akan tetap mengkaji laporan tersebut.

        "Jadi surat ini lagi kami kaji dan tentu Direktur Advokasi dan Hukum BPN akan segera berkonsultasi dengan pihak kepolisian," katanya.?

        Mennurutnya, surat yang ditujukan kepada Prabowo bukan berarti dirinya berstatus tersangka. Sambungnya, ia hanya dilaporkan bersama dengan Eggi Sudjana yang saat ini berstatus tersangka makar.?

        Baca Juga: Pesan Prabowo untuk Aksi 22 Mei: Yang Buat Kerusuhan Bukan Sahabat Saya

        "Pelapor ini melaporkan Eggi Sudjana termasuk Pak Prabowo dalam suratnya. Lalu Pak Prabowo ini mendapat tembusan SPDP perkembangan kasus Eggi. Bukan ketersangkaan ya, tapi menerima surat SPDP," jelasnya.

        Lebih lanjut, ia menilai terkait surat tersebut seolah membuktikan bahwa hukum tumpul ke kubu Joko Widodo dan tajam ke kubu Prabowo-Sandiaga.

        "Bayangkan orang-orang kubu Pak Jokowi yang dilaporkan, kita enggak pernah dengar, mereka kapan dipanggil oleh polisi padahal laporan kita banyak," tukasnya.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: